Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tangkap Bupati dan Wabup Rejang Lebong terkait Kasus Suap Proyek
Advertisement . Scroll to see content

KPK Yakin Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditolak: Penetapan Tersangka Sudah Cukup Bukti

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:51:00 WIB
KPK Yakin Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditolak: Penetapan Tersangka Sudah Cukup Bukti
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu lantaran proses penanganan perkara diklaim telah sesuai dengan regulasi.

"KPK tentu optimistis ya dalam sidang praper pada perkara kuota haji," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).

Budi memastikan, seluruh proses penanganan perkara termasuk penetapan tersangka telah memenuhi alat bukti yang disyaratkan dalam UU.

"Kami pastikan bahwa seluruh proses yang dilakukan baik pada aspek formil maupun materielnya, kami sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam penetapan para tersangkanya sudah berdasarkan dengan kecukupan alat bukti," kata Budi.

Dia pun mengajak seluruh masyarakat untuk menyimak penanganan perkara ini. Pasalnya, praktik korup dalam perkara ini telah berdampak luas bagi calon jemaah haji.

"Dengan adanya diskresi 50 persen-50 persen dibagi untuk kuota haji reguler dan kuota haji khusus maka yang semula untuk memangkas panjangnya antrean daripada haji reguler jadi tidak sepenuhnya terpenuhi, karena kemudian 50 persen atau 10.000-nya beralih ke kuota haji khusus," tambahnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut