Banyak Warga Pasang Polisi Tidur Sembarangan, Catat Ini Aturannya

Dani M Dahwilani
Keempa, dipasang di kawasan penyeberangan dan jalan-jalan lokal dengan kecepatan maksimal 40 km per jam. (Foto: Instagram PUPR)

JAKARTA, iNews.id - Salah satu yang kerap menjadi polemik di tengah-tengah lingkungan masyarakat adalah pemasangan polisi tidur (speed bump). Apalagi pemasangan polisi tidur dilakukan di jalan umum yang banyak dilalui warga.

Tak jarang terjadi insiden kecelakaan atau kerusakan kendaraan akibat pemasangan polisi tidur sembarangan. Permasalahannya banyak warga yang tidak paham mengenai aturan memasang polisi tidur.

Wajib diketahui, pemasangan polisi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Polisi tidur sendiri terdiri atas tiga jenis, yaitu speed bump, speed hump dan speed table.

Dilansir dari akun Instagram Kemen PUPR, aturan pemasangan polisi tidur speed bump sebagai berikut: 

Pertama, memiliki tinggi 18-15 cm, lebar bagian atas 30-90 cm dan kelandaian maksimal 15 persen.

Kedua, warna yang dipakai terdiri atas kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

Ketiga, terbuat dari badan jalan (aspal), karet atau bahan lainnya.

Keempat, dipasang di jalan lingkungan terbatas, area parkir, dan area privat dengan kecepatan maksimal 10 km per jam.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Viral! Lurah di Medan Didorong Warga hingga Tercebur ke Comberan saat Bongkar Polisi Tidur

Aksesoris
8 bulan lalu

Viral Polisi Tidur Depan Kantor Pemkab Klaten Kelewat Tinggi Dihancurkan, Salahi Aturan

Aksesoris
1 tahun lalu

Viral Polisi Tidur Dipasang Berderet di Yogyakarta sebabkan Kecelakaan, Cek Aturannya!

Niaga
3 tahun lalu

Jangan Asal Hajar, Ini Hal Harus Diperhatikan saat Melewati Polisi Tidur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal