Berikut cara mengurus BPKB yang hilang lengkap beserta prosedur dan biayanya, dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (23/11/2023).
Berikut adalah dokumen yang harus Anda lengkapi untuk mengurus BPKB hilang:
Fotokopi identitas diri (KTP) atau STNK dan SIM pelapor atau pemilik kendaraan.
Kuitansi pembelian kendaraan asli (jika kendaraan belum balik nama).
Fotokopi KTP seseorang yang dikuasakan dan surat kuasa (jika pengurusan dilakukan oleh orang lain).
Surat pernyataan kehilangan BPKB bermaterai yang ditandatangani oleh pemilik kendaraan.
Surat keterangan kehilangan BPKB dari kepolisian terdekat.
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian (BARESKIM).
Surat keterangan BPKB tidak dalam agunan kredit atau jaminan.
Bukti hasil cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir sebanyak 2 lembar.
Klip atau bukti pemasangan iklan kehilangan di 2 media massa.
Prosedur Mengurus BPKB yang Hilang
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus BPKB hilang:
Isi formulir permohonan di Samsat terdekat.
Laporkan kehilangan BPKB ke kantor kepolisian terdekat.
Buat laporan BAP singkat ke BARESKRIM.
Serahkan dokumen yang dibutuhkan ke kepolisian.
Buat surat pernyataan kehilangan BPKB bermaterai.
Pasang iklan kehilangan BPKB di dua media massa.
Buat surat keterangan BPKB tidak dalam agunan kredit.
Serahkan STNK asli dan fotokopi STNK beserta laporan pajaknya.
Serahkan bukti hasil cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir.
Lakukan pembayaran biaya penggantian BPKB.
Ambil BPKB baru di Samsat.
Biaya penggantian BPKB hilang untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah Rp225.000. Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah Rp375.000. Biaya tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Demikianlah ulasan singkat mengenai cara mengurus BPKB yang hilang lengkap beserta prosedur dan biayanya.