Era Mobil Listrik, Pertamina Sediakan Stasiun Pengisian Listrik Umum

Riyandy Aristyo
Memasuki era kendaraan listrik, Pertamina mulai membuka Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) di SPBU 31.129.02, Kuningan, Jakarta. (Foto: Pertamina)

JAKARTA, iNews.id - Memasuki era kendaraan listrik, Pertamina mulai membuka Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU). Fasilitas ini diresmikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) 31.129.02, Kuningan, Jakarta Selatan.

Jonan mengatakan dengan konsep Green Energy, SPBU tersebut kini sudah menyediakan SPLU untuk mobil listrik. "Saya ucapkan selamat ada inisitif baru dari Pertamina untuk menerapkan energi baru terbarukan di kegiatan usaha Pertamina," ujarnya, saat meresmikan Green Energy Station, Senin (10/12/2018).

Dia berharap dalam mendukung penggunaan energi yang ramah lingkungan, SPBU milik Pertamina dapat memanfaatkan 25 persen kebutuhan listrik SPBU dari sumber energi terbarukan.

"Kalau bisa seluruh (6.500) SPBU yang memakai logo Pertamina, semuanya wajib menggunakan solar panel, minimal untuk penerangan," ujar Jonan.

Selain itu, dengan hadirnya mobil listrik yang beremisi rendah, lanjut Jonan, dapat bersaing dengan mobil konvensional berbahan bakar minyak.

"Mobil listrik nantinya dibuat bersaing dengan combustion engine. Mobil listrik bukan hanya masa depan bangsa, tapi masa depan dunia, energi yang lebih ramah lingkungan," katanya.

Jonan berpesan, dalam implementasinya ke depan, SPLU yang disediakan Pertamina adalah SPLU yang efisien, tidak membuat konsumen berlama-lama saat pengisian listrik.

"SPLU-nya (nanti) agar dicari yang fast charging kurang dari 10 menit. Jadi orang tidak terlalu lama menunggu," katanya lagi.

Kehadiran SPLU menjadi salah satu faktor paling penting dalam menunjang keberlangsungan kendaraan listrik di Indonesia. Penyediaan infrastruktur SPLU nantinya dilaksanakan oleh badan usaha di bidang energi yang memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL). Di mana untuk pertama kali diberikan penugasan kepada PT PLN (Persero) dan dapat bekerja sama dengan BUMN bidang energi lainnya.

Mengenai tarif SPLU telah ditetapkan dalam Permen ESDM No 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PLN melalui pengaturan Tarif Tenaga Listrik untuk Keperluan Layanan Khusus yang bisa dipertimbangkan menjadi tarif tenaga listrik antara PT Pertamina (Persero) atan PT PGN (Persero) untuk SPLU.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Mobil Tangki BBM Pertamina Tembus Wilayah Terisolasi di Aceh usai Banjir

Nasional
3 jam lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 26 Desember 2025, Lengkap Pertalite hingga Pertamax

Nasional
1 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 25 Desember 2025 di SPBU Seluruh Indonesia

Mobil
1 hari lalu

Insentif Mobil Listrik Dihentikan Tahun Depan, Begini Sikap Gaikindo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal