Kenapa Lampu Sein Warna Kuning, Ternyata Ini Alasannya

Rio Chandra Putra Pratama
Sesuai UU lampu penunjuk arah atau isyarat peringatan berwarna kuning tua dengan sinar berkedip-kedip. (Foto: Istimewa)

Dilansir dari Toyota Astra, Minggu (2/12/2021), pengaturan lampu sein sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Momor 55 tahun 2012 Pasal 23 mengacu pada UU Nomor 22 tahun 1994 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya warna lampu yang diperbolehkan, yakni: 

1. Lampu utama dekat dan jauh berwarna putih atau kuning muda 

2. Lampu penunjuk arah atau isyarat peringatan berwarna kuning tua dengan sinar berkedip-kedip 

3. Lampu rem berwarna merah 

4. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda 

5. Lampu posisi belakang berwarna merah 

6. Lampu mundur warna putih atau kuning muda kecuali untuk sepeda motor 

7. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor dibagian belakang berwarna putih 

8. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor berwarna putih atau kuning muda 

9. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Aksesoris
30 hari lalu

Rambah Indonesia, Produsen Lampu Otomotif China AES Lakukan Uji Ekstrem

Mobil
1 tahun lalu

Kenali Kode Lampu Sein Biasa Diberikan Sopir Bus dan Truk, Awas Jangan sampai Nyeruduk

Mobil
2 tahun lalu

Banyak yang Salah Kaprah Nyalakan Lampu Hazard saat Hujan Deras, Ini Fungsi Sebenarnya

Mobil
2 tahun lalu

Kenapa Lampu Sein Warna Kuning, Bolehkah Diganti Warna Lain?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal