Kenapa Tol MBZ Tidak Bisa Dilewati Truk dan Bus? Jawabannya Mencengangkan

Zulhilmi Yahya
Kenapa Tol MBZ tidak bisa dilewati truk dan bus? Ini menjadi pertanyaan yang banyak dilontarkan masyarakat hingga saat ini. (Foto: IG fficial.layangmbz.jjc)

Di sisi lain, kasus korupsi proyek pembangunan Tol MBZ alias Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500–STA.47+000 diduga menjadi penyebab tidak semua jenis kendaraan bisa melintas sesuai dengan desain dan perencanaan awal. 

Di mana Kendaraan golongan III, IV, dan V tak boleh melintas. Kendaraan yang masuk kategori golongan I, meliputi sedan, jip, pick-up, truk kecil, minibus dan kendaraan pribadi lainnya dengan dua sumbu roda. Kemudian untuk golongan II, yakni truk dengan dua sumbu roda. 

Sementara kendaraan golongan III, IV, dan V merupakan truk dengan tiga sumbu roda, truk empat sumbu roda, serta truk dengan lima sumbu roda atau lebih. Alias mencakup truk tronton maupun trailer.

Dalam sidang kasus Korupsi Tol MBZ, struktur jalan diduga tidak memenuhi standar keamanan untuk kendaraan golongan III dan lebih. Kondisi ini disebabkan perubahan spesifikasi dan mutu material yang dilakukan selama pembangunan, sehingga jalan tol hanya mampu menampung beban kendaraan ringan. 

Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bahkan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono dalam kasus korupsi pembangunan jalan tol tersebut.

Hakim menyimpulkan terdakwa terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat tahun 2016-2017. Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Namun, Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap bekas Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek, Djoko Dwijono, menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim tinggi DKI Jakarta juga menambah jumlah denda menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi amar putusan yang dikutip, Selasa (15/10/2024) lalu.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
5 bulan lalu

Kecelakaan Beruntun 4 Kendaraan di Tol MBZ, Dipicu Mobil Rem Mendadak

Nasional
6 bulan lalu

Viral BMW M4 Adu Cepat dengan Whoosh di Tol MBZ, Sopir Dipanggil Polisi

Mobil
6 bulan lalu

Viral Perempuan Nekat Bawa BMW M4 Adu Cepat dengan Whoosh di Tol MBZ, Pelaku Terancam Penjara 2 Bulan

Nasional
6 bulan lalu

Kasus Korupsi Tol MBZ, Dono Parwoto Divonis 5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal