Lampu Rotator Mobil Polisi Dinilai Terlalu Menyilaukan, Kini Dipasang Stiker

Muhamad Fadli Ramadan
Terlalu menyilaukan, polisi kini memasang stiker untuk meredam cahaya yang dihasilkan lampu rotator. (Foto: Instagram/Teman Polisi)

Aan menjelaskan penggunaan lampu rotator sudah diatur dengan tiga warna yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirine.

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana serta prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Kemudian, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

101 Orang yang Diamankan saat May Day, Kini Dipulangkan ke Keluarga

Nasional
1 hari lalu

Momen Buruh Main Bola Bareng Polisi saat Demo May Day di DPR

Megapolitan
1 hari lalu

Demo Buruh di DPR, Polisi Minta Warga Hindari Lokasi Ini!

Nasional
3 hari lalu

Hindari Kawasan Monas! Polisi Prediksi Peringatan May Day 2026 Bikin Lalin Padat  

Megapolitan
4 hari lalu

Polisi Selidiki Penyebab Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal