Mengenal Warna Lampu Strobo dan Rotator pada Kendaraan Petugas, Mobil Pribadi Dilarang Pakai 

Dani M Dahwilani
Bukan untuk kendaraan pribadi, pemasangan warna strobo dan rotator tidak boleh sembarangan harus sesuai Undang-undang No 22 Tahun 2009. (Foto: IG TMC Polda Metro)

JAKARTA, iNews.id - Tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirene, lampu strobo, dan rotator. Namun, pada kenyataannya banyak kendaraan pribadi yang menggunakan lampu tersebut. Bahkan, mereka kerap arogan terutama di jalan raya. 

Dilansir dari Instagram @tmcpoldametro, Undang-undang No 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) telah mengatur penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Pemasangan warna strobo dan rotator tidak boleh sembarangan harus sesuai aturan, sebagai berikut: 

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; 

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah;  

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
2 bulan lalu

Viral Pajero Pakai Tot Tot Wuk Wuk, Ditegur Malah Nantangin Berujung Diciduk!

Nasional
2 bulan lalu

Polisi Bekukan Sirene-Rotator Tot Tot Wuk Wuk, Bagian Reformasi Polri

Aksesoris
2 bulan lalu

Warga Sipil Pakai Strobo Diminta Sadar Diri, Segera Copot Sebelum Ditindak Polisi

Nasional
2 bulan lalu

Reaksi Puan Maharani soal Viral Gerakan Setop Tot Tot Wuk Wuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal