Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Wanti-Wanti Kejaksaan hingga Kepolisian: Jangan Cari Masalah ke Orang Kecil, Itu Zalim!
Advertisement . Scroll to see content

Warga Sipil Pakai Strobo Diminta Sadar Diri, Segera Copot Sebelum Ditindak Polisi

Rabu, 24 September 2025 - 20:44:00 WIB
Warga Sipil Pakai Strobo Diminta Sadar Diri, Segera Copot Sebelum Ditindak Polisi
Kepolisian mengimbau masyarakat sipil yang menggunakan strobo dan sirine pada kendaraannya untuk sadar diri melepaskannya secara mandiri. (Foto: Ilustrasi/AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengimbau masyarakat sipil yang menggunakan strobo dan sirine pada kendaraannya untuk sadar diri melepaskannya secara mandiri. Jika tidak diindahkan akan ditindak.

Seperti diketahui, aturan penggunaan lampu strobo sudah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Umum No 22 Th. 2009 pada Pasal 134 dan 135. Di mana penggunaan lampu strobo atau lampu isyarat hanya boleh digunakan oleh beberapa kendaraan yang mendapat hak utama dan tetap dalam pengawalan kepolisian.

"Kami mengimbau khususnya untuk masyarakat sipil kendaraan pribadi agar tidak memasang strobo sirine, karena memang pengaturan sirine sudah diatur dalam Undang-Undang lalu lintas pasal 59 ayat 5," kata Agus di Tangerang, Rabu (24/9/2025).

Lampu strobo hanya dipakai kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pimpinan lembaga negara, hingga mobil pengantar jenazah. Sebab itu, kendaraan warga sipil dilarang menggunakan strobo karena melanggar aturan lalu lintas.

"Bagi masyarakat yang sudah memasang agar dengan sendirinya dilepas karena ini mengganggu masyarakat lain terutama dalam kepadatan," ujar Agus.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut