Ingin Punya Pelat Nomor Kendaraan Cantik, Ini Aturan dan Rincian Biayanya

Rio Chandra Putra Pratama
Pemerintah telah menetapkan biaya resmi sesuai dengan PP No 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). (Foto: Antara)

  1. NRKB pilihan berlaku selama 5 tahun dan bisa diperpanjang lima tahun lagi pada kode wilayah yang sama.
  2. NRKB pilihan tidak berlaku jika kendaraan bermotor pindah tangan pada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.
  3. NRKB pilihan tetap berlaku jika pemilik kendaraan bermotor melakukan perubahan alamat, mesin, warna dalam kode wilayah yang sama.
  4. NRKB pilihan masa berlakunya tercantum dalam surat keterangan NRKB pilihan yang dikeluarkan Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
  5. NRKB pilihan perpanjangannya dilakukan bersamaan dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlakunya disamakan dengan masa berlaku STNK.
  6. NRKB pilihan yang berpindah tangan sebelum masa berlaku habis, maka sisa masa berlakunya akan habis juga. Penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB pilihan baru juga selama 5 tahun.
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Motor
24 hari lalu

Polisi Bakal Razia Sepeda Motor Tak Pakai Pelat Nomor, Modus Hindari Tilang ETLE

Megapolitan
26 hari lalu

Banyak Disalahgunakan, Pelat Diplomatik dan TNI-Polri Jadi Target Operasi Zebra Jaya

Mobil
2 bulan lalu

Viral Wagub Aceh Hentikan Truk Berpelat Nomor Daerah Lain, Dikira Nilang Ternyata Kasih Uang Makan

Mobil
7 bulan lalu

Heboh Ada Pelat Nomor Berwarna Hijau di Indonesia, Ternyata Hanya Berlaku di Daerah Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal