JAKARTA, iNews.id - Terkait penerapan standar emisi Euro 4 yang akan berlaku mulai Oktober 2018, Pertamina berusaha memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) kendaraan tersebut. Saat ini, Pertamina telah memiliki jenis BBM Pertamax Turbo yang sudah berstandar Euro 4. Bagaimana dengan BBM jenis lain?
Pertamina Refinery Unit (RU) VI Balongan saat ini menjadi satu-satunya tempat yang mampu memproduksi BBM Pertamax Turbo Low Sulfur High Quality sesuai standar emisi Euro 4. Kemampuan produksi Pertamax Turbo Low Sulfur High Quality di RU VI Balongan sebesar 60.000 barel per bulan. Sementara kemampuan produksi Pertamax Low Sulfur sekitar 700.000 barel per bulan.
GM Pertamina RU VI Balongan, Joko Widi Wijayanto mengatakan, produksi Pertamax Turbo dan Pertamax 92 Low Sulfur High Quality di RU VI Balongan merupakan salah satu bentuk sebagai komitmen Pertamina memenuhi kebutuhan bahan bakar yang syarat akan nilai-nilai lingkungan hidup.
"Hal ini sesuai dengan peraturan No P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017, tentang Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dengan kandungan sulfur maksimal 50 ppm. Aturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia," ujarnya, dalam keterangan pers yang diterima iNews.id, Selasa (25/9/2018)
(Baca: Standar Euro 4 Berlaku, Perlukah Mobil Lama Dimodifikasi?)
Seperti diketahui, Peraturan Menteri LHK No P.20 Tahun 2017 telah dikeluarkan sejak Maret 2017. Namun, karena pelaksanaannya pabrikan kendaraan memerlukan waktu penyesuaian pada proses produksi kendaraan, pemerintah memberikan tenggang waktu.
Untuk kendaraan dengan mesin berbahan bakar bensin, tenggang waktu yang diberikan adalah 1 tahun enam bulan, terhitung sejak peraturan dikeluarkan, dengan demikian untuk kendaraan jenis bensin aturan mainnya sudah efektif diberlakukan pada Oktober mendatang. Bagi kendaraan dengan bahan bakar diesel, tenggang waktunya diberikan selama 4 tahun sehingga aturan baru ini berlaku efektif pada 2021.
(Baca: Standar Euro 4 Berlaku, Toyota Imbau Pelanggan Tak Perlu Khawatir)
Penerapan standar Euro 4 ini terkait dengan komitmen pemerintah menekan tingkat polusi udara yang berasal dari kendaraan bermotor roda empat. Dalam standar yang baru ini, disebutkan untuk kendaraan baru jenis penumpang katagori M seperti sedan, SUV dan MPV berbahan bakar bensin dengan Gross Vehicle Weight (GVW), ambang batas maksimal emisi sama atau kurang dari 2,5 ton adalah CO 1.0 gram/km, HC 0.1/km dan Nox 0.08/km. Hal yang sama juga diberlakukan untuk GVW bahan bakar LPG. Sementara untuk kendaraan bahan bakar diesel CO 0,5 gram/km, Nox 0,25/km, PM 0.025 gram/km.
Sebelum dikeluarkannya peraturan baru ini, standar ambang emisi kendaraan di Indonesia menggunakan Euro 2. Berdasarkan data, ambang batas maksimal emisi untuk standar Euro 2 bagi jenis kendaraan penumpang dengan bahan bakar bensin atau gas adalah, NO sebesar 2,2 gram per km, HC + Nox 0,5 gram per km. Kendaraan jenis yang sama dengan bahan bakar diesel, ambang batas emisinya CO 1.0 gram per km, HC+NOx 1.0 gram per km dan PM 0,1 gram per kilometer.