Ribuan Truk Impor di Pertambangan Tak Penuhi Euro 4, Menperin Akan Perketat Aturan
JAKARTA, iNews.id – Menyikapi banyak kendaraan di pertambangan tidak memenuhi regulasi Euro 4, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bakal memperketat regulasi impor truk tambang. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) populasi truk impor di pertambangan mencapai 6.000 unit.
“Saya mendapat laporan dari Gaikindo berkaitan dengan truk tambang. Di mana isunya sekarang banyak sekali truk untuk tambang di Indonesia didapat dari impor dan datanya hampir sekitar 6.000 unit,” ujar Menperin dalam pameran Giicomvec 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat.
“Padahal KLHK dan kami sudah menetapkan dan mendorong agar truk-truk yang digunakan at least Euro 4 dan kita sudah mampu memproduksi truk Euro 4,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan aturan ambang batas emisi kendaraan diesel yaitu Euro 4. Aturan batas emisi kendaraan diesel di Indonesia dari Euro 2 menuju Euro 4 berlaku sejak 12 April 2022.
Dasar regulasi Euro 4 adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017. Dalam aturan ini menetapkan ambang batas emisi kendaraan kira-kira sama seperti Euro 4 yang ditetapkan di Eropa.