"Terkait perpanjangan SIM ini, kalau kami lihat catatan-catatan yang disampaikan MK, salah satunya adalah kenapa SIM ini diperpanjang itu kaitannya dengan forensik kepolisian," kata Aan Suhanan.
Lebih lanjut, Irjen Pol Aan menyampaikan dalam 5 tahun kemungkinan akan ada perubahan identitas dalam SIM, STNK maupun TNKB. Kendati begitu, dia akan terus mengkaji berbagai usulan dan akan meningkatkan pelayanan kepengurusan surat-surat pengendara serta kendaraan.
"Dalam 5 tahun itu mungkin ada perubahan identitas dan sebagainya. Namun, apa pun itu, kami terima kasih masukannya. Nanti kita akan kaji terus, nanti kita akan tingkatkan terkait dengan pelayanan ini, SIM, STNK, maupun TNKB," ujarnya.
Sebagai informasi, masa berlaku SIM selama 5 tahun sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan itu, salah satu syarat utama dalam penerbitan SIM, yakni harus sehat baik secara jasmani atau fisik dan rohani atau psikologis.
Pengamat Usulkan SIM 2 Tahun Sekali
Pengamat otomotif dari Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengatakan, tidak setuju dengan usulan SIM seumur hidup. Menurutnya, perpanjangan SIM perlu dilakukan untuk melihat kembali kondisi fisik dan kemampuan orang tersebut dalam berkendara.