11 Jalur Haram Dijadikan Tempat Parkir, Pelanggar Jangan Ngamuk bila Diderek Petugas

Rio Chandra Putra Pratama
Parkir sembarangan di 11 jalur ini kendaraan yang melanggar akan diderek pertugas dan dikenakan sanksi denda Rp500.000. (Foto: Antara)

  JAKARTA, iNews.id - Sebagai pengguna kendaraan Anda harus mematuhi peraturan lalu lintas. Salah satunya soal parkir kendaraan. 

Peraturan parkir tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1. Parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau pidana dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp500.000. 

Khusus wilayah di DKI Jakarta, aturan tentang parkir juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang melanggar akan diderek pertugas Dishub dan dikenakan sanksi denda Rp500.000. Jadi jangan ngamuk bila ditilang petugas. 

Lalu, jalur jalan mana saja yang tidak boleh dijadikan tempat parkir? Berikut 11 titik kendaraan dilarang parkir. 

  1. Jalur khusus pejalan kaki 
  2. Jalur khusus sepeda 
  3. Tikungan 
  4. Jembatan 
  5. Terowongan 
  6. Tempat yang mendekati perlintasan sebidang 
  7. Tempat yang mendekati persimpangan/kaki persimpangan 
  8. Muka pintu keluar masuk pekarangan/pusat kegiatan 
  9. Tempat yang dapat menutupi rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas 
  10. Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran 
  11. Pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi.
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
31 hari lalu

Dishub DKI Tegaskan Tarif Parkir di Jakarta Tak Naik: Rp60.000 per Jam Masih Usulan

2 bulan lalu

Intip Lokasi Titik Parkir dan Shuttle Bus Menuju GIIAS 2026

2 bulan lalu

Kenapa Setir Harus Lurus saat Parkir? Jangan Abai Komponen Mobil Bisa Rusak

3 bulan lalu

DPRD DKI Minta Driver Ojol Diberi Area Khusus agar Tidak Parkir Liar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal