Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono soal Tarif Parkir Jakarta Naik jadi Rp60.000 per Jam: Bukan Angka dari Pemerintah DKI
Advertisement . Scroll to see content

Dishub DKI Tegaskan Tarif Parkir di Jakarta Tak Naik: Rp60.000 per Jam Masih Usulan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:09:00 WIB
Dishub DKI Tegaskan Tarif Parkir di Jakarta Tak Naik: Rp60.000 per Jam Masih Usulan
Dishub DKI Jakarta menegaskan tarif parkir Rp60.000 per jam belum berlaku. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tarif parkir di Jakarta belum naik. Tarif yang disebut mencapai Rp60.000 per jam disebut masih sebatas usulan dan belum ditetapkan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan usulan perubahan tarif tersebut merupakan hasil kajian yang dilakukan pada 2019 dan 2022. Hingga kini, usulan itu belum menjadi keputusan resmi.

"Angka yang beredar masih merupakan usulan. Kami tegaskan, saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir. Angka yang beredar masih merupakan usulan yang dikaji dan belum menjadi keputusan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif yang berlaku saat ini masih sama dengan sebelumnya," ujar Budi, Rabu (26/8/2026).

Dia menjelaskan, perubahan tarif parkir merupakan kewenangan Gubernur DKI Jakarta yang harus melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila nantinya terdapat rencana perubahan tarif, Pemprov DKI terlebih dahulu harus melakukan kajian dan pembahasan dengan sejumlah pemangku kepentingan. Masukan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) juga menjadi bagian dalam proses tersebut sebelum tarif ditetapkan Gubernur.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut