3 Fakta BBN Mobil Dihapus, Berikut Komponen Pajak Masih Harus Dibayar saat Beli Kendaraan Bekas

Dani M Dahwilani
Terdapat 3 fakta BBN mobil dihapus yang harus diketahui pemilik kendaraan saat akan balik nama. (Foto: AI)

JAKARTA, iNews.id – Terdapat 3 fakta BBN mobil dihapus harus diketahui pemilik kendaraan. Seperti diketahui, pemerintah telah menghapus Bea Balik Nama (BBN) mobil bekas di seluruh Indonesia. 

Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menetapkan objek BBNKB hanya diberlakukan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.

Namun, masih ada beberapa komponen pajak yang masih harus dibayar pemilik kendaraan. Dilansir dari website resmi Humas Polri, berikut 3 fakta BBN mobil dihapus:

1. Ringankan pembeli mobil bekas

Penghapusan BBNKB bekas ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang membeli mobil bekas karena biaya balik nama menjadi lebih rendah dari sebelumnya. Namun, proses balik nama tetap memerlukan sejumlah pengeluaran lain yang wajib dibayarkan.

2. Komponen pajak yang masih harus dibayar

Meski bea balik nama kendaraan bekas sudah tidak dikenakan, pemilik tetap harus membayar komponen pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya tersebut meliputi penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB baru. 

Apabila kendaraan berpindah wilayah administrasi, pemilik juga akan dikenakan biaya mutasi. Selain itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk tahun berikutnya tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
1 bulan lalu

Hore! Pramono Beri Relaksasi Pajak bagi Warga Jakarta, PBB hingga Pajak Kendaraan

Nasional
4 bulan lalu

Ingat! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Berlaku hingga 31 Agustus

Nasional
6 bulan lalu

Pajak Mobil Tinggi, Gaikindo Minta Pemerintah Buat Kebijakan Jangka Panjang Selamatkan Industri Otomotif

Megapolitan
7 bulan lalu

Beda dengan Dedi Mulyadi, Pramono Pilih Kejar Penunggak Pajak Kendaraan di Jakarta

Buletin
8 bulan lalu

KDM Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan di Jabar! Cek Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal