JAKARTA, iNews.id – Terdapat 3 fakta BBN mobil dihapus harus diketahui pemilik kendaraan. Seperti diketahui, pemerintah telah menghapus Bea Balik Nama (BBN) mobil bekas di seluruh Indonesia.
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menetapkan objek BBNKB hanya diberlakukan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.
Namun, masih ada beberapa komponen pajak yang masih harus dibayar pemilik kendaraan. Dilansir dari website resmi Humas Polri, berikut 3 fakta BBN mobil dihapus:
1. Ringankan pembeli mobil bekas
Penghapusan BBNKB bekas ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang membeli mobil bekas karena biaya balik nama menjadi lebih rendah dari sebelumnya. Namun, proses balik nama tetap memerlukan sejumlah pengeluaran lain yang wajib dibayarkan.
2. Komponen pajak yang masih harus dibayar
Meski bea balik nama kendaraan bekas sudah tidak dikenakan, pemilik tetap harus membayar komponen pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya tersebut meliputi penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB baru.
Apabila kendaraan berpindah wilayah administrasi, pemilik juga akan dikenakan biaya mutasi. Selain itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk tahun berikutnya tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.