JAKARTA, iNews.id – Kepolisian telah meluncurkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional tahap pertama pada 23 Maret 2021. Kamera ETLE nasional diklaim dapat mendeteksi nomor polisi kendaraan yang berasal dari luar wilayah pelanggar sehingga tilang elektronik dapat berlaku secara nasional.
Kehadiran tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berkendara masyarakat. Sebab itu, sebagai pengguna jalan yang baik patuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas.
Bagaimana terhindar dari tilang elektronik? Auto2000 membagikan tips sebagai berikut:
1. Aturan Lalu Lintas
Faktor terpenting adalah Anda wajib patuh pada aturan lalu lintas meskipun tidak ada petugas kepolisian di lokasi, antara lain mematuhi batas kecepatan di jalan, selalu menggunakan sabuk pengaman (seatbelt) bagi pengemudi dan penumpang depan.
2. Jangan Gunakan Ponsel
Jangan menggunakan ponsel saat mengemudi agar tidak mengalihkan perhatian atau menganggu konsenterasi di jalan.