4 Tips Terhindar dari Tilang Elektronik 

Dani M Dahwilani
Kepolisian telah meluncurkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional tahap pertama. (Foto: Auto2000)

JAKARTA, iNews.id – Kepolisian telah meluncurkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional tahap pertama pada 23 Maret 2021. Kamera ETLE nasional diklaim dapat mendeteksi nomor polisi kendaraan yang berasal dari luar wilayah pelanggar sehingga tilang elektronik dapat berlaku secara nasional. 

Kehadiran tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berkendara  masyarakat. Sebab itu, sebagai pengguna jalan yang baik patuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas.

Bagaimana terhindar dari tilang elektronik? Auto2000 membagikan tips sebagai berikut:

1. Aturan Lalu Lintas

Faktor terpenting adalah Anda wajib patuh pada aturan lalu lintas meskipun tidak ada petugas kepolisian di lokasi, antara lain mematuhi batas kecepatan di jalan, selalu menggunakan sabuk pengaman (seatbelt) bagi pengemudi dan penumpang depan. 

2. Jangan Gunakan Ponsel

Jangan menggunakan ponsel saat mengemudi agar tidak mengalihkan perhatian atau menganggu konsenterasi di jalan. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Aksesoris
1 bulan lalu

Tak Ada Ruang Sembunyi, Pelanggar Lalu Lintas Bakal Dipantau 5.000 Kamera ETLE

Mobil
2 bulan lalu

Viral Sule Kena Tilang Dishub, Mobil Double Cabin Pribadi Apa Perlu KIR?

Nasional
6 bulan lalu

Viral Isu Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang Elektronik, Ini Penjelasan Polisi

Mobil
7 bulan lalu

Ramai Pengendara Copot Pelat Nomor Belakang Hindari Tilang Elektronik, Denda Rp500 Ribu Menanti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal