Ada Fatwa Parkir Mobil di Depan Rumah, Ini Hukumnya

Muhamad Fadli Ramadan
Ilustrasi parkir mobil depan rumah. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id– Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengatakan bahwa parkir mobil di jalan depan rumah haram. Ini diungkapkan setelah banyaknya keluhan para pengguna jalan yang merasa terganggu dengan kendaraan yang terparkir di pinggir jalan.

Padahal, tidak memiliki garasi dan memarkirkan kendaraan di jalan umum bisa dikenai denda. Hal ini kerap ditemui di daerah perkotaan, seperti di Jakarta. Lantas bagaimana hukumnya secara Islam terkait parkir sembarangan ini?

Melansir keterangan resmi Kemenag, menurut Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, bahwa jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang bisa mengganggu pengguna jalan raya.

Hal itu dikarenakan akan mempersulit pengguna jalan raya yang mengaksesnya. Untuk itu, ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga, sebaiknya mendapatkan izin dari pemilik lahan.

“Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan,” (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Kemenag dan Muslim World League Gelar Dialog Antarumat Beragama, Angkat Tema Ekoteologi

Nasional
24 hari lalu

Mimika Raih Peringkat 1 Harmony Award Kemenag, Bupati: Ini Dasar Pembangunan Kita

Nasional
1 bulan lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
1 bulan lalu

Kemenag Rumuskan 5 Rekomendasi Pencegahan Konflik Berdimensi Agama, Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal