Batasi Usia Kendaraan 10 Tahun, DKI Disarankan Beri Insentif Pemilik Kendaraan

Riyandy Aristyo
Batasi usia kendaraan, Pemprov DKI Jakarta disarankan untuk memberikan insentif kepada pemilik kendaraan yang usia mobilnya di atas 10 tahun. (Foto: iNews.id/Riyandy Arystio)

Agus menyarankan untuk memberikan intensif kepada pemilik kendaraan yang usia mobilnya di atas 10 tahun, ikhlas untuk dihancurkan. Semua dikembalikan lagi kepada Gubernur DKI Jakarta, apakah berani untuk menjalankan atau sekadar instruksi saja.

"Nanti di-scrap (mobilnya). Nah kalau sudah di scrap, harusnya dapet insentif dong. Dikasih uang muka untuk beli mobil baru, tapi sekarang lihat keberanian dia, kan habis beberapa tahun lagi. Ini kan baru instruksi ke anak buahnya, belum diatur," ujar Agus.

.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
14 jam lalu

Kualitas Udara Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat, Warga Diimbau Pakai Masker

4 hari lalu

Bekali Kesiapan Diri, 300 Remaja Jakarta Ikuti Bimbingan Pra Perkawinan Bimas Buddha

9 hari lalu

Persija Bidik Juara Super League 2026-2027 demi Kado HUT ke-500 Jakarta, Fabio: Kami di Jalur yang Tepat

1 bulan lalu

Warning! Kekeringan di Jakarta Berlanjut Hingga 20 September 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal