Batasi Usia Kendaraan 10 Tahun, DKI Disarankan Beri Insentif Pemilik Kendaraan

Riyandy Aristyo
Batasi usia kendaraan, Pemprov DKI Jakarta disarankan untuk memberikan insentif kepada pemilik kendaraan yang usia mobilnya di atas 10 tahun. (Foto: iNews.id/Riyandy Arystio)

Agus menyarankan untuk memberikan intensif kepada pemilik kendaraan yang usia mobilnya di atas 10 tahun, ikhlas untuk dihancurkan. Semua dikembalikan lagi kepada Gubernur DKI Jakarta, apakah berani untuk menjalankan atau sekadar instruksi saja.

"Nanti di-scrap (mobilnya). Nah kalau sudah di scrap, harusnya dapet insentif dong. Dikasih uang muka untuk beli mobil baru, tapi sekarang lihat keberanian dia, kan habis beberapa tahun lagi. Ini kan baru instruksi ke anak buahnya, belum diatur," ujar Agus.

.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
3 hari lalu

JPO di Jalan Tendean Dibongkar usai Ditabrak Truk, Kerugian Tembus Miliaran Rupiah

14 hari lalu

Jakarta Naik ke Peringkat 53 Kota Global, Pramono: Ungguli Washington DC dan Abu Dhabi

25 hari lalu

Partai Perindo Soroti Arah Pembangunan Jakarta Jelang HUT ke-500

28 hari lalu

Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Rano Karno: Washington DC Kalah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal