JAKARTA, iNews.id - Begini cara menghitung pajak mobil yang penting untuk diketahui. Bagi pemilik mobil, membayar pajak kendaraan adalah hal yang wajib dipenuhi baik itu pajak tahunan maupun lima tahunan.
Kedua jenis pajak tersebut tentu memiliki perhitungan yang berbeda. Jika terjadi keterlambatan dan dikenakan denda, maka rumus perhitungannya lain lagi.
Sebagian orang menganggap bahwa cara menghitung pajak kendaraan terbilang rumit. Padahal, rumus menghitung pajak kendaraan termasuk mobil tercatat cukup sederhana.
Paling tidak, kita perlu mengetahui terlebih dahulu jenis biaya apa saja yang wajib dibayar pada pajak kendaraan. Di antaranya adalah biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), pengesahan sekaligus penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
PKB: 2 persen nilai jual mobil (NJKB)
BBN KB: 10 persen harga jual mobil
SWDKLLJ: Rp143.000 (untuk kendaraan golongan DP)
Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
Biaya administrasi dan penerbitan STNK : Rp50.000 + Rp200.000
Sebagai contoh, mobil dengan NJKB sebesar Rp150.000.000, perhitungan pajak tahun pertamanya adalah sebagai berikut:
PKB = Rp150.000.000 x 2% = Rp3.000.000
BBN KB = Rp150.000.000 x 10% = Rp15.000.000
Pajak tahun pertama adalah:
BBN KB Rp15.000.000 + PKB Rp3.000.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + TNKB Rp100.000 + terbit STNK Rp200.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp18.493.000
Untuk tahun-tahun berikutnya, maka pemilik mobil hanya dikenai PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi saja. Berikut perhitungannya:
PKB Rp3.000.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp3.193.000