Cara menghitung pajak lima tahunan hampir sama dengan pajak tahunan. Hanya saja, ada rincian biaya administrasi yang agak berbeda seperti berikut ini:
PKB: 2 persen nilai jual mobil
Biaya administrasi: Rp50.000
SWDKLLJ: Rp143.000 (untuk kendaraan golongan DP)
Biaya pengesahan STNK: Rp50.000
Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
Mengambil contoh jenis mobil dengan NJKB yang sama, maka berikut adalah perhitungan nilai pajak lima tahunan yang perlu dibayarkan:
PKB Rp3.000.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + Biaya pengesahan STNK Rp50.000 + Biaya penerbitan STNK Rp200.000 + Biaya administrasi TNKB Rp100.000 + Biaya administrasi Rp50.000 = Rp3.543.000 (lima tahun).
Itulah cara menghitung pajak mobil tahunan dan lima tahunan yang perlu diketahui. Jangan lupa tertib membayar pajak.