Cegah Korban Jiwa saat Tabrakan, Truk Diwajibkan Pasang Perisai di Bagian Belakang

Muhamad Fadli Ramadan
KNKT telah mengidentifikasi semua fatalitas kendaraan yang menabrak truk dari belakang disebabkan masuk ke dalam kolong kendaraan. (Foto: TMC Polda Metro Jaya)

Sebenarnya penggunaan perisai atau RUP sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.

Djoko Setijowarno juga mengatakan jika perisai terpasang dengan semestinya, penumpang kendaraan kecil dapat terselamatkan dengan fitur keamanan yang terpasang pada mobil mereka seperti seatbelt dan air bag.

“KNKT telah mengidentifikasi semua fatalitas kendaraan yang menabrak truk dari belakang disebabkan karena masuk ke dalam kolong truk. Ini menyebabkan semua sistem keselamatan pasif tidak bekerja,” kata Djoko.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
10 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 14 Kendaraan di Tol Cipularang, Diduga akibat Truk Rem Blong

23 hari lalu

Pemerintah Pesan Pesawat Beriev hingga 2.000 Truk Pemadam untuk Tangani Karhutla

27 hari lalu

Berantas Truk ODOL, Pemerintah bakal Atur Lewat Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

31 hari lalu

Lupa Tarik Rem Tangan, Truk Nyelonong Hantam Kios di Cipinang Jaya Hingga Dua Orang Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal