Cegah Korban Jiwa saat Tabrakan, Truk Diwajibkan Pasang Perisai di Bagian Belakang

Muhamad Fadli Ramadan
KNKT telah mengidentifikasi semua fatalitas kendaraan yang menabrak truk dari belakang disebabkan masuk ke dalam kolong kendaraan. (Foto: TMC Polda Metro Jaya)

Sebenarnya penggunaan perisai atau RUP sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.

Djoko Setijowarno juga mengatakan jika perisai terpasang dengan semestinya, penumpang kendaraan kecil dapat terselamatkan dengan fitur keamanan yang terpasang pada mobil mereka seperti seatbelt dan air bag.

“KNKT telah mengidentifikasi semua fatalitas kendaraan yang menabrak truk dari belakang disebabkan karena masuk ke dalam kolong truk. Ini menyebabkan semua sistem keselamatan pasif tidak bekerja,” kata Djoko.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Gagal Menyalip, Pemotor Perempuan Tewas Mengenaskan Terlindas Truk di Bogor

Megapolitan
24 hari lalu

Lalu Lintas di Kosambi Tangerang Macet Imbas Truk Anjlok 

Nasional
31 hari lalu

Dirjen Hubdat Galang Komitmen Menuju Nol Kendaraan Lebih Dimensi dan Muatan 2027

Megapolitan
1 bulan lalu

TransJakarta di 3 Koridor Pagi Ini Telat hingga 30 Menit gegara Antrean Truk Kontainer di Grogol-Tomang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal