Deretan Mobil Baru yang Terkena Pajak PPnBM 0 Persen

Riyandy Aristyo
Mobil Baru yang Terkena Pajak PPnBM 0 Persen (Foto: Giias)

JAKARTA, iNews.id - Usulan relaksasi pajak mobil baru akhirnya disetujui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mulai diterapkan pada Maret-Mei 2021.

"Skenario relaksasi PPnBM akan dilakukan secara bertahap yakni 100 persen pada Maret-Mei, 50 persen pada Juni-Agustus, dan terakhir 25 persen di September-November," kata Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id belum lama ini.

Mobil yang terkena relaksasi PPnBM adalah mobil berkapasitas di bawah 1.500 cc, berpenggerak 4x2 termasuk sedan dan kendaraan yang memiliki kandungan lokal hingga 70 persen. 

Jadi, mana saja mobil-mobil baru di bawah 1.500 cc yang terkena relaksasi PPnBM?

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Mobil
2 bulan lalu

Pajak Toyota Veloz di Malaysia Lebih Murah Dibandingkan Indonesia, Ini Penyebabnya

Mobil
3 bulan lalu

Pajak Mobil di Indonesia Lebih Mahal 30 Kali Lipat Dibandingkan Thailand, Ini Penyebabnya

Nasional
3 bulan lalu

Bukti Pajak Mobil di Indonesia Paling Mahal, Pemilik Avanza di Thailand Cuma Bayar Rp150 Ribu per Tahun

Mobil
6 bulan lalu

Pemerintah Daerah Terapkan Opsen Pajak, Produsen Mobil Teriak Harga Mobil Jadi Makin Tinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal