Lebih jauh, kendaraan mewah tersebut tercatat atas nama sebuah perusahaan dengan nilai hanya Rp8 miliar. Angka ini dinilai janggal karena berbeda jauh dengan klaim harga yang sebelumnya disampaikan Richard Lee ke publik.
"Padahal sebelumnya dia menggembor-gemborkan harga mobilnya Rp20 miliar. Fakta di STNK-nya Rp8 miliar. Ini kami duga sebagai upaya manipulasi pajak," kata Doktif.
Doktif menduga penggunaan nomor polisi palsu itu telah berlangsung cukup lama, yakni sejak 2023 hingga 2025. Dugaan tersebut memperkuat keyakinannya untuk membawa perkara ini ke ranah penegakan hukum yang lebih tinggi.
Setelah mengantongi sejumlah bukti, Doktif memastikan dirinya tidak akan mundur dan segera melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. "Secepatnya, mungkin besok (hari ini) ya kita langsung laporkan besok secepatnya, seperti itu ya," ujarnya.