Fuji Pamer Mobil Baru Dijajal di Jalan Tol, tapi Tanpa Pelat Nomor

Muhamad Fadli Ramadan
Fuji menjajal mobil baru dengan mengendarainya di jalan tol, tapi tanpa pelat nomor. (Foto: Instagram Fuji)

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68, tercantum jika pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.

Terkait sanksi pelanggar, UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 juga menyebutkan kendaraan yang tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu. Dipertegas lagi di Pasal 106 ayat (5), yang berbunyi:

Pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:

a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;

b. Surat Izin Mengemudi;

c. Bukti lulus uji berkala; dan/atau

d. Tanda bukti lain yang sah.

Kepolisian Republik Indonesia menjelaskan melepas pelat nomor merupakan pelanggaran cukup berat, sehingga petugas bisa melakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual.

“Sementara kendaraan roda empat, sering ditemukan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasinya. Karena hal tersebut (mencopot pelat nomor) sering dilakukan oleh pelaku kejahatan,” kata Kasatlantas Polres Sijunjung AKP Zamrinaldi dikutip dari keterangan resmi Humas Polri.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sarah Tumiwa Akhirnya Minta Maaf, Akui Unggahannya Bikin Fuji Terluka

57 tahun lalu

Geger! Sarah Tumiwa Diserang Body Shaming gegara Sebar Foto Fuji Dipangku Rakin Khan

57 tahun lalu

Foto Viral Fuji Dipangku Rakin Khan Beredar di Medsos, Netizen Syok!

57 tahun lalu

Punya Harta Berlebih, Fuji Kurban Sapi 700 Kg di Iduladha Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal