Fuji Pamer Mobil Baru Dijajal di Jalan Tol, tapi Tanpa Pelat Nomor

Muhamad Fadli Ramadan
Fuji menjajal mobil baru dengan mengendarainya di jalan tol, tapi tanpa pelat nomor. (Foto: Instagram Fuji)

Pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:

a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;

b. Surat Izin Mengemudi;

c. Bukti lulus uji berkala; dan/atau

d. Tanda bukti lain yang sah.

Kepolisian Republik Indonesia menjelaskan melepas pelat nomor merupakan pelanggaran cukup berat, sehingga petugas bisa melakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual.

“Sementara kendaraan roda empat, sering ditemukan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasinya. Karena hal tersebut (mencopot pelat nomor) sering dilakukan oleh pelaku kejahatan,” kata Kasatlantas Polres Sijunjung AKP Zamrinaldi dikutip dari keterangan resmi Humas Polri.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
16 hari lalu

Hyundai Luncurkan Mobil Listrik Baru Elexio, Jarak Tempuh Tembus 722 Km

Mobil
23 hari lalu

Deretan Mobil Baru Bakal Meluncur di GJAW 2025, Debut Changan hingga World Premiere Toyota

Mobil
28 hari lalu

Toyota Bakal Luncurkan Mobil Baru Pekan Depan, Ini Bocorannya!

Mobil
1 bulan lalu

Hyundai Bakal Luncurkan Mobil Listrik Baru di Indonesia, Intip Bocorannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal