Fuji Pamer Mobil Baru Dijajal di Jalan Tol, tapi Tanpa Pelat Nomor

Muhamad Fadli Ramadan
Fuji menjajal mobil baru dengan mengendarainya di jalan tol, tapi tanpa pelat nomor. (Foto: Instagram Fuji)

Pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:

a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;

b. Surat Izin Mengemudi;

c. Bukti lulus uji berkala; dan/atau

d. Tanda bukti lain yang sah.

Kepolisian Republik Indonesia menjelaskan melepas pelat nomor merupakan pelanggaran cukup berat, sehingga petugas bisa melakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual.

“Sementara kendaraan roda empat, sering ditemukan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasinya. Karena hal tersebut (mencopot pelat nomor) sering dilakukan oleh pelaku kejahatan,” kata Kasatlantas Polres Sijunjung AKP Zamrinaldi dikutip dari keterangan resmi Humas Polri.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
13 hari lalu

Deretan Mobil Baru Meluncur di IIMS 2026, Perang Harga dan Teknologi Bikin Pengunjung Galau

Seleb
20 hari lalu

Fuji Ngaku Alami PTSD usai Diduga Rugi Rp1 Miliar gegara Staf Admin Medsosnya!

Seleb
20 hari lalu

Curhat Pilu Fuji Capek Mental dan Fisik gegara Kasus Dugaan Penggelapan Dana

Mobil
23 hari lalu

Intip Deretan Mobil Bakal Meluncur di IIMS 2026 dari Penyegaran hingga World Premiere

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal