Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan dua kebijakan, yakni PMK No 20/ PMK 010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2021, dan, Kepmenperin No 169 Tahun 2021 tentang kendaraan bermotor dengan pajak penjualan atas barang mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah ditanggung pemerintah pada tahun anggaran 2021.
Nangoi menilai kebijakan pemerintah tersebut tepat waktu dan tepat sasaran, karena diberlakukan pada saat kondisi nasional mulai menunjukkan perbaikan positif.
“Meski ada beberapa suara sumbang yang menyatakan bahwa kebijakan relaksasi PPn BM dari Pemerintah datang terlambat, namun bagi Gaikibdo menilai saat ini adalah waktu yang tepat, karena distribusi vaksin sudah berjalan, kondisi kesehatan nasional mulai membaik, serta perekonomian masyarakat yang mulai kembali menggeliat,” kata Nangoi.