Hindari Polisi, Viral Taksi Melintang Terjebak di Jalur Busway hingga Bikin Macet

Muhamad Fadli Ramadan
Media sosial dihebohkan dengan penampakan video yang memperlihatkan Taksi Blue Bird melintang di jalur Transjakarta. (Foto: Instagram Warga Jakbar)

Larangan melintasi jalur Busway tertulis pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada perda tersebut, Pasal 90 ayat (1) berbunyi: “Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan.”

Melihat hal tersebut, warganet dibuat geram dengan pengemudi Taksi BlueBird yang dirasa hanya memikirkan diri sendiri. Bahkan, netizen heran mengapa taksi tersebut menerobos jalur TransJakarta, padahal di jalur biasa terlihat lancar.

“Di ujung mau naik ke fly over roxy arah mau ke grogol emang ada polisi terus di sana soalnya sering bgt pada lewat jalur busway.. kadang heran padahal lagi gak macet tapi tetep aja pada lewat situ,” kata @jul***.

“Makin ke sini makin ngaco aja sopirnya, klo engga ugal2an yaa melanggar peraturan,” tulis @ade***.

“Padahal mending kena tilang daripada akhirnya tanggung jawab benerin mobil, bisa jd dipecat juga,” ucap @aju***.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Rombongan Moge Terobos Jalur Transjakarta di Jakbar: 14 Kena Tilang

Motor
3 bulan lalu

Viral Rombongan Moge Terobos Jalur Busway, Polisi: Sudah Kena Tilang Elektronik

Nasional
5 bulan lalu

Viral Mobil Dinas Masuk Jalur TransJakarta, Polisi Malah Beri Hormat

Megapolitan
7 bulan lalu

Viral 2 Sopir Taksi Adu Jotos di Kalibata, Ternyata Ini Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal