Ingin Lolos Check Point di Wilayah PSBB, Ini Syaratnya

Riyandy Aristyo
Bagi masyarakat yang berkendara di masa PSBB karena alasan darurat, alangkah baiknya mematuhi aturan agar perjalanan lancar dan tidak ditahan di area check point. (Foto: Antara)

2. Bonceng penumpang satu alamat

Bagi pengguna sepeda motor, boleh membonceng penumpang asalkan satu keluarga dan tinggal di alamat yang sama. Jika tidak, siap-siap putar arah atau penumpang dipaksa turun di tempat.

3. Kapasitas mobil 50 persen

Penumpang mobil dibatasi hingga 50 persen. Misalnya mobil sedan hanya boleh dinaiki tiga orang dan mobil berjenis MPV diperbolehkan empat penumpang. Selain itu, setiap penumpang harus menjaga jarak dan wajib menggunakan masker.

Melalui kebijakan ini diharapkan penyebaran virus corona bisa terhenti. Jika aturan PSBB dilanggar, sanksi yang akan diterima berupa denda Rp100 juta atau pidana penjara minimal 1 tahun. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Seleb
1 bulan lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
1 bulan lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
1 bulan lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal