Ini Kendaraan yang Tak Wajib Uji Emisi 

Riyandy Aristyo
Kewajiban uji emisi berlaku untuk mobil dan sepeda motor berusia 3 tahun lebih. 

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 24 Januari 2021 mewajibkan semua kendaraan bermotor lolos uji emisi. Jika tidak lolos atau tidak uji emisi, bakal dikenakan sanksi berupa tilang. 

"Semua kendaraan yang beroperasi di Jakarta wajib dilakukan uji emisi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 66 Tahun 2020 tentang Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor," ujar Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Syaripudin, beberapa waktu lalu. 

Jika masyarakat tidak mengikuti peraturan ini, Pemprov DKI Jakarta bersama kepolisian, dishub dan dinas lingkungan akan menindak melalui razia. Bahkan, ada sanksi yang bisa menjerat pengendara berdasarkan Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Sanksinya mengacu pada Undang-Undang 22 Tahun 2009. Jika terbukti, mereka bisa dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu bagi pengendara mobil," katanya. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

17 Truk Barang Gagal Uji Emisi di Kawasan Industri Pulogadung, Denda Rp50 Juta Menanti

Buletin
5 bulan lalu

20 Bus dan Truk Terjaring Razia Uji Emisi di Ciracas Jaktim

Aksesoris
9 bulan lalu

Uji Emisi Diusulkan Jadi Syarat Perpanjang STNK, Bagaimana Kendaraan Listrik?

Megapolitan
2 tahun lalu

Satpol PP DKI Razia Emisi Bus dan Truk, Upaya Kendalikan Pencemaran Udara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal