Intip Garasi Anwar Usman yang Diberhentikan dari Ketua MK

Ismet Humaedi
Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik berat sehingga diberhentikan sebagai Ketua MK. Lantas, ada apa saja dalam garasinya?

Seperti diketahui, sebelumnya Anwar Usman memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres. Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran.

Dikutip dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Anwar Usman terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 24 Januari 2023/Periodik-2022 dengan status jabatan sebagai Ketua MK. Dia tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp33.492.312.061.

Lebih jelasnya, total harta kekayaan tersebut senilai Rp5.176.100.000 berbentuk tanah dan bangunan, Rp300.000.000 berupa harta bergerak lainnya, Rp123.000.000 dalam bentuk surat berharga, hingga kas setara senilai Rp27.592.212.061.

Sementara untuk harta alat transportasi dan mesin, nilainya mencapai Rp301.000.000. Berikut daftarnya: 

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

57 tahun lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

57 tahun lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

57 tahun lalu

Lulusan Doktor Australia Curhat Gaji Pokok Dosen Unair Cuma Rp2,6 Juta Terungkap di Sidang MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal