Intip Garasi Anwar Usman yang Diberhentikan dari Ketua MK

Ismet Humaedi
Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik berat sehingga diberhentikan sebagai Ketua MK. Lantas, ada apa saja dalam garasinya?

Seperti diketahui, sebelumnya Anwar Usman memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres. Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran.

Dikutip dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Anwar Usman terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 24 Januari 2023/Periodik-2022 dengan status jabatan sebagai Ketua MK. Dia tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp33.492.312.061.

Lebih jelasnya, total harta kekayaan tersebut senilai Rp5.176.100.000 berbentuk tanah dan bangunan, Rp300.000.000 berupa harta bergerak lainnya, Rp123.000.000 dalam bentuk surat berharga, hingga kas setara senilai Rp27.592.212.061.

Sementara untuk harta alat transportasi dan mesin, nilainya mencapai Rp301.000.000. Berikut daftarnya: 

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini

Nasional
10 hari lalu

Anggota DPR Setuju Putusan MK soal Lembaga Independen Pengawas ASN, Jaga Netralitas

Nasional
10 hari lalu

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

Nasional
11 hari lalu

Kabulkan Gugatan, MK Perintahkan Pemerintah-DPR Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal