JAKARTA, iNews.id- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik berat sehingga diberhentikan sebagai Ketua MK. Lantas, ada apa saja dalam garasinya?
Seperti diketahui, sebelumnya Anwar Usman memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres. Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran.
Dikutip dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Anwar Usman terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 24 Januari 2023/Periodik-2022 dengan status jabatan sebagai Ketua MK. Dia tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp33.492.312.061.
Lebih jelasnya, total harta kekayaan tersebut senilai Rp5.176.100.000 berbentuk tanah dan bangunan, Rp300.000.000 berupa harta bergerak lainnya, Rp123.000.000 dalam bentuk surat berharga, hingga kas setara senilai Rp27.592.212.061.
Sementara untuk harta alat transportasi dan mesin, nilainya mencapai Rp301.000.000. Berikut daftarnya: