JAKARTA, iNews.id - Indonesia tengah mempersiapkan diri memasuki era kendaraan listrik pasca-diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Di mana perpres ini telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Agustus 2019 lalu.
Namun, banyak tantangan dihadapi. Tarik ulur antara pelaku industri otomotif dan pemerintah terjadi terkait insentif yang diberikan bagi kendaraan listrik.
Para produsen otomotif mengusulkan dibutuhkan masa transisi dari kendaraan konvensional (ICE) ke kendaraan listrik murni (baterai), melalui hybrid (HEV) dan plug-in hybrid (PHEV). Pertimbangannya terkait kesiapan infrastruktur dan pasar. Namun, pemerintah ingin bergerak cepat ke kendaraan listrik murni baterai (BEV).
Sepanjang 2020, sejumlah langkah telah dilakukan pemerintah, mulai dari menyiapkan infrastuktur ketenagalistrikan sebagai penggerak utama kendaraan, menetapkan peta jalan (road map) Indonesia 4.0, sampai menebar iming-iming insentif bagi pelaku industri otomotif untuk memproduksi kendaraan dan baterai listrik di dalam negeri.
Forum Wartawan Otomotif Indonesia (Forwot) dan Forum Wartawan Industri (Forwin) pun memberikan catatan dalam pengembangan kendaraan listrik di Tanah Air.
1. Kolaborasi regulator dan pelaku industri
Riset Frost & Sullivan mengungkapkan 41 persen pengguna kendaraan di Indonesia akan beralih ke kendaraan listrik karena sudah menyadari manfaatnya dari sisi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Namun, untuk bisa menjaga dan mengembangkan minat tersebut, ada sejumlah tantangan yang harus diatasi, antara lain harga mobil listrik relatif mahal, ekosistem mobil listrik belum ada, dan masih terbatasnya infrastruktur pengisian daya.
Kebijakan untuk mendukung mobil listrik juga kurang, sementara masyarakat belum memiliki pengetahuan dan kesadaran akan pentingnya mobil listrik. Semua itu berujung pada rendahnya penetrasi mobil listrik ke pasar.
2. Satu frekuensi kebijakan lintas instansi pemerintah dan BUMN
Salah satu kunci sukses program mobil listrik di Indonesia berada di ranah kebijakan pemerintah. Sebab itu, dibutuhkan kolaborasi antara regulator, yaitu Kemenko Maritim dan Investasi, Kemenko Perekonomian, Kemenperin, Kemenkeu, Kemenhub, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kemenkes serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) dalam menciptakan regulasi mobil listrik yang selaras dan saling menunjang satu sama lain.