Penggunaan lampu hazard diatur dalam UU No 22/2009. Bahkan, pengguna jalan yang tidak menghidupkan lampu hazard saat keadaan darurat bisa mendapatkan hukuman pidana dua bulan atau denda tilang sebesar Rp500 ribu.
"Jadi, kondisi yang bisa dikatakan darurat itu ketika mobil itu berhenti. Bahkan, saat berhenti di tepi jalan kita juga harus menghidupkan lampu hazard. Ini untuk menandakan sedang berada di situasi darurat dan semacamnya," kata Sony.
Disarankan jika jarak pandang terbatas karena hujan atau kabut, cukup menyalakan lampu utama dan fog lamp. Ini berfungsi agar jarak pandang terlihat dengan bantuan cahaya lampu dan pengendara lain dapat mengtahui posisi kendaraan kita.
Seperti diketahui, saat ini bukan hanya mobil atau kendaraan besar yang dilengkapi lampu hazard, tapi juga sepeda motor. Terkadang, pengendara sepeda motor menghidupkan fitur tersebut saat hujan yang membuat pengguna jalan lain bingung.