Kebiasaan Keliru Pengendara di Indonesia Nyalakan Lampu Hazard saat Hujan, Harusnya Ini yang Dihidupkan

Muhamad Fadli Ramadan
Biasanya pengendara di Indonesia kebanyakan menyalakan lampu hazard saat hujan deras. Apakah tindakan itu benar? (Foto: iNews.id)

Penggunaan lampu hazard diatur dalam UU No 22/2009. Bahkan, pengguna jalan yang tidak menghidupkan lampu hazard saat keadaan darurat bisa mendapatkan hukuman pidana dua bulan atau denda tilang sebesar Rp500 ribu.

"Jadi, kondisi yang bisa dikatakan darurat itu ketika mobil itu berhenti. Bahkan, saat berhenti di tepi jalan kita juga harus menghidupkan lampu hazard. Ini untuk menandakan sedang berada di situasi darurat dan semacamnya," kata Sony.

Disarankan jika jarak pandang terbatas karena hujan atau kabut, cukup menyalakan lampu utama dan fog lamp. Ini berfungsi agar jarak pandang terlihat dengan bantuan cahaya lampu dan pengendara lain dapat mengtahui posisi kendaraan kita.

Seperti diketahui, saat ini bukan hanya mobil atau kendaraan besar yang dilengkapi lampu hazard, tapi juga sepeda motor. Terkadang, pengendara sepeda motor menghidupkan fitur tersebut saat hujan yang membuat pengguna jalan lain bingung.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Papan Reklame Besar Roboh di Bekasi, Timpa Toko dan Picu Kemacetan

Megapolitan
8 hari lalu

Banjir Jakarta Belum Surut, 64 RT Masih Terendam Air

Megapolitan
8 hari lalu

Puluhan Rumah di Karet Pasar Baru Terendam Banjir Imbas Luapan Kali Anak Ciliwung

Megapolitan
8 hari lalu

Jakarta Dilanda Banjir, Underpass Mampang Prapatan Jaksel Lumpuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal