"Kendaraan berat dilarang memasuki tol dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Kelalaian sopir akibat kelelahan dan pelanggaran lampu merah menjadi salah satu faktor pemicu kecelakaan tragis ini," kata Kombes Pol Latif Usman dalam unggahan akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro.
Kecelakaan ini terjadi tak lama setelah insiden mengerikan di Tol Cipularang KM 92 arah Jakarta. Kelalaian Sopir truk menjadi penyebab kecelakaan, mengingat tak ada masalah pada sistem pengereman truk tersebut berdasarkan hasil investigasi.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan sudah saatnya aturan batas kecepatan ditegakkan. Sony mengatakan hembusan angin kencang dapat membuat kendaraan kehilangan kendali. Saat melaju di turunan panjang, akan membuat kendaraan berpindah arah dengan sendirinya saat terhantam angin kencang.
"Di sini penting kemampuan mengontrol diri untuk dapat berpikir sehat dalam mengambill keputusan yang benar. Terutama kemampuan melihat risiko bahaya dan menentukan kecepatan ideal," ujarnya.