Kemenhub Pesan 100 Unit Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas

Komaruddin Bagja
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi jadikan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. (Foto: Komarudin Bagja)

Kementerian Perhubungan merencanakan memesan 100 unit mobil listrik sebagai kendaraan dinas (operasional), dan enam motor listrik yang saat ini sudah mendukung operasional di Direktorat Jendral Perhubungan Darat. Penggunaan kendaraan ini akan dilaksanakan bertahap, dimulai dari Eselon 1 dan 2.

Kebijakan tersebut tertuang dalam PM Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.


Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan Test Drive motor dan mobil bertenaga listrik di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (16/12/20) sore.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
7 hari lalu

Geely Kembangkan Pengisian Mobil Listrik Super Cepat, 10-80 Persen Hanya 5,5 Menit

11 hari lalu

Mobil Listrik Nevo QO5 Diproduksi Lokal, Distribusi Ditargetkan September 2026

12 hari lalu

Menguji Changan Nevo Q05 di Jalan Pekotaan Padat, Intip Fitur dan Teknologinya

12 hari lalu

Alva dan Gesits Masuk Daftar Calon Penerima Insentif Motor Listrik Rp3 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal