Menyikapi beberapa Agen Pemegang Merek (APM) yang menghentikan sementara produksinya, Putu menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk melindungi kesehatan karyawan dan seluruh elemen perusahaan sebagai respons kondisi terkini penyebaran wabah Covid-19.
Kemenperin juga telah berkirim surat kepada Menteri Dalam Negeri dan kepala daerah di seluruh Indonesia meminta dukungan untuk membantu pelaksanaan kegiatan industri dalam masa tanggap darurat di wilayah masing-masing.
“Kemenperin meminta agar pemerintah daerah tidak membatasi aktivitas kegiatan industri. Bapak Menteri Perindustrian juga meminta kepada dinas yang bertanggung jawab di bidang industri dan juga asosiasi untuk pembinaan kepada perusahaan industri agar menjalankan protokol pencegahan Covid-19 di lingkungan kerja,” jelasnya.
Lebih lanjut, pada 7 April 2020, Menteri Perindustrian telah mengeluarkan Surat Edaran Menperin No 4 tahun 2020 mengenai pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Desease 2019. Di mana perusahaan industri diberikan izin untuk tetap menjalankan kegiatan usahanya dengan wajib memenuhi ketentuan protokol pencegahan Covid-19 yang harus dijalankan oleh perusahaan industri maupun bagi pekerjanya.