Kenali Fungsi Utama Bahu Jalan Tol, Jangan Digunakan Tempat Istirahat atau Nyalip

Muhamad Fadli Ramadan
Saat ini, banyak pengguna jalan tol yang memanfaatkan bahu jalan untuk menyalip kendaraan lain atau tempat istrirahat. (Foto: Instagram PUPR BPJT)

“Dalam kondisi darurat itu digunakan oleh patroli, kemudian ambulans. Petugas lah, dalam arti memang yang berkepentingan untuk mendapatkan prioritas. Kita boleh pakai bahu jalan, tapi hanya sebentar untuk meregangkan otot-otot,” ujarnya.

Saat berhenti di bahu jalan, tidak disarankan keluar dari kendaraan karena bisa membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain. Sebab, ini langsung bersentuhan dengan jalur utama, di mana biasanya kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi.

Penggunaan bahu jalan juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Setidaknya, terdapat lima poin terkait penggunaan bahu jalan yang perlu diketahui pengendara seperti tertera dalam pasal 41 ayat 2, seperti:

1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.

2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.

4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.

5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
15 jam lalu

Awas Macet! Ada Perbaikan Jalan Tol Jagorawi dan JORR, Ini Jadwalnya

12 hari lalu

Asyik! Probolinggo-Banyuwangi Kini Cuma 3 Jam lewat Tol Prosiwangi

12 hari lalu

Tol Gending-Paiton Resmi Beroperasi Hari Ini, Gratis Selama 14 Hari!

18 hari lalu

Kementerian PU Bentuk Balai Pengelola Dana Jalan Tol, Ini Tugasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal