KPK Kembalikan Mobil Alphard Disita di Rumah Immanuel Ebenezer, Ternyata Sewaan

Tim iNews
KPK mengembalikan satu unit mobil yang semula disebut milik eks Wakil Menaker Immanuel Ebenezer atau Noel ke Kementerian Ketenagakerjaan. (Foto: Dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan satu unit mobil yang semula disebut milik eks Wakil Menaker Immanuel Ebenezer atau Noel ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mobil yang dikembalikan itu berupa Toyota Alphard.

"Terkait dengan pengembalian salah satu mobil, benar jadi penyidik melakukan pengembalian satu mobil Alphard yang disita dari saudara IEG atau saudara NL ya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Sebelumnya, mobil tersebut disita dari kediaman Noel pada 26 Agustus 2025. Pengembalian ini dilakukan setelah pihaknya meminta keterangan sejumlah saksi, dari ASN Kemnaker hingga swasta.

Dari keterangan mereka, diketahui mobil yang dimaksud bukan aset Noel. Melainkan, merupakan sebuah mobil sewaan.

Sebelumnya, KPK masih menahan puluhan kendaraan lain yang terkait dengan kasus ini. Dari total 32 kendaraan yang dipindahkan penyidik pada 1 Oktober 2025, empat di antaranya dipastikan milik Immanuel Ebenezer. 

Koleksi mewah tersebut, antara lain motor Ducati Scrambler, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz C300.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

KPK Sita Uang Rp2 Miliar dan Logam Mulia terkait Kasus Suap Impor Barang Bea Cukai

Nasional
1 hari lalu

KPK Dalami Penampungan Dana CSR terkait Kasus Pemerasan Wali Kota Madiun Maidi

Nasional
2 hari lalu

Irvian Bobby Tak Terima Dijuluki Noel Sultan Kemnaker: Maksudnya Gimana Bang?

Nasional
2 hari lalu

Praperadilan Eks Ketua PN Depok Lawan KPK Kandas, Tak Diterima Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal