Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) untuk mobil berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc mulai Maret 2021. Pemberian insentif menggunakan instrumen PPn BM Ditanggung Pemerintah (DTP) berlaku selama sembilan bulan.
Dalam tiga bulan pertama (Maret-Mei), insentif PPn BM mencapai 100 persen. Tahap kedua (Juni-Agustus) pengurangan 50 persen, dan ketiga (September-November) pengurangan 25 persen.
Secara teknis insentif diberikan kepada mobil dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, berpenggerak 4x2, termasuk sedan, dengan kandungan lokal mencapai 70 persen.