Mobil Baru Dapat Insentif PPn BM, Ini Tanggapan Pedagang Kendaraan Bekas

Riyandy Aristyo
Mobil baru dapat insentif PPn BM, pedagang mobil bekas pantau situasi saat relaksasi dijalankan. (Foto: Antara)

Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) untuk mobil berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc mulai Maret 2021. Pemberian insentif menggunakan instrumen PPn BM Ditanggung Pemerintah (DTP) berlaku selama sembilan bulan.  

Dalam tiga bulan pertama (Maret-Mei), insentif PPn BM mencapai 100 persen. Tahap kedua (Juni-Agustus) pengurangan 50 persen, dan ketiga (September-November) pengurangan 25 persen. 

Secara teknis insentif diberikan kepada mobil dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, berpenggerak 4x2, termasuk sedan, dengan kandungan lokal mencapai 70 persen.  

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Niaga
2 bulan lalu

Depresiasi Mobil ICE dan HEV 10-15 Persen, OLXmobbi Catat Harga EV Jatuh hingga 35-60 Persen per Tahun

Mobil
2 bulan lalu

Viral Inspektor Mobil Bekas Bongkar Kecurangan pada Adometer, Kelihatan dari Kondisi Setir dan Pedal

Mobil
3 bulan lalu

Alasan Orang Indonesia Masih Enggan Beli Mobil Listrik Bekas

Mobil
3 bulan lalu

WTC Mangga Dua Hadirkan Pameran Mobil Bekas Mokas Fair 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal