Mobil Biasa Dikonversi Jadi Kendaraan Listrik, Simak Persyaratan Legalitas Surat-suratnya

Muhamad Fadli Ramadan
Pemerintah telah mengizinkan konversi kendaraan konvensional berbahan bakar minyak (BBM) menjadi kendaraan listrik bertenaga baterai. (Foto: iNews.id)

- Salinan/fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

- Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

- Laporan pengujian atau sertifikat baterai standar nasional Indonesia atau standar internasional.

- Diagram instalasi sistem penggerak Motor Listrik.

- Diagram kelistrikan.

- Sertifikat Bengkel Konversi.

- Gambar teknik, foto, dan/atau brosur setiap Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi.

- Standar operasional prosedur pemasangan komponen Konversi.

Kendaraan yang lolos setelah dilakukan tes Unit Pelaksana Uji Tipe, akan mendapatkan SUT yang akan dilengkapi tanda pengenal sebagai penanda kendaraan tersebut telah dikonversi menjadi kendaraan listrik.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
2 hari lalu

Transformasi Polytron dari Elektronik ke Kendaraan Ramah Lingkungan

2 hari lalu

Pemesanan Lebih dari 1.000 Unit, Changan Mulai Kirim Mobil Listrik Nevo Q05 ke Konsumen 

4 hari lalu

Mengintip Toyota bZ4X Touring, Mobil Listrik Bisa Diajak Main Off-Road

10 hari lalu

15 Mobil Terlaris di Indonesia Agustus 2026, Mobil Listrik Kembali Merajai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal