Mobil Biasa Dikonversi Jadi Kendaraan Listrik, Simak Persyaratan Legalitas Surat-suratnya

Muhamad Fadli Ramadan
Pemerintah telah mengizinkan konversi kendaraan konvensional berbahan bakar minyak (BBM) menjadi kendaraan listrik bertenaga baterai. (Foto: iNews.id)

Tanda tersebut berupa stiker dengan tinta dan adhesi, berwarna dasar putih dengan ukuran 130 mm x 70 mm, tercantum KONVERSI KB BBM > KBL BB. Stiker harus dipasang pada kaca depan mobil agar mudah terlihat oleh petugas.

SUT Konversi juga sangat penting untuk proses berikutnya dalam pembuatan surat-surat baru untuk kendaraan yang dikonversi, yakni berisi:

- Nomor sertifìkat

- Merek dan tipe

- Jenis

- Peruntukan

- Nomor rangka

- Nomor Motor Listrik

- Nama dan alamat Bengkel Konversi

- Penanggung jawab Bengkel Konversi

- Tahun Konversi

- Spesifikasi teknik kendaraan bermotor

- Berat kosong kendaraan bermotor

- Jumlah berat yang diizinkan

- Daya angkut orang

- Kelas jalan terendah yang boleh dilalui

- Tempat dan tanggal dilakukan pengujian

- Tempat dan tanggal diterbitkan sertifìkat

- Nama dan tanda tangan pemberi sertifìkat

Setelah dikeluarkan SUT Konversi, maka bengkel yang melakukan konversi akan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Konversi. Ini merupakan salah satu persyaratan untuk melakukan perubahan registrasi dan kendaraan yang telah dilakukan konversi.

Hal tersebut merupakan langkah yang harus dilewati para pemilik kendaraan yang ingin mengkonversi menjadi kendaraan listrik. Sementara untuk biaya, pemerintah belum menetapkan batasan tertinggi.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
21 jam lalu

Ekspansi, Polytron Bangun 3 Showroom Mobil Listrik Sekaligus dengan Layanan Darurat

Nasional
2 hari lalu

IMIP Operasikan 502 Unit Kendaraan Listrik, Dukung Target Nol Emisi 2060

Mobil
5 hari lalu

Tak Ada Insentif, Penjualan Mobil Listrik Tahun Depan Diprediksi Merosot

Mobil
9 hari lalu

BYD Ungkap Indonesia Jadi Negara dengan Perkembangan EV Tercepat 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal