Mobil Listrik Impor Kini Dapat Insentif, Begini Tanggapan Wuling

Muhamad Fadli Ramadan
Kendaraan impor dapat insentif, bagaimana dengan Wuling Motors yang telah memproduksi mobil listrik di Indonesia? (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomo 55 tahun 2019 tentang Kendaraan Listrik Berbasis Baterai. Kini, mobil listrik impor atau CBU (completely built-up) akan mendapatkan insentif.

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 79 Tahun 2023 yang merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Dalam regulasi tersebut disebutkan perusahaan otomotif yang sudah memenuhi syarat dapat mengimpor mobil listrik murni secara utuh (CBU) tanpa biaya bea masuk dan dibebaskan PPnBM serta pajak daerah.

Bagaimana dengan Wuling Motors yang telah memproduksi mobil listrik di Indonesia? Mereka menyatakan mendukung kebijakan pemerintah.

“Intinya regulasi pemerintah kami ikuti. Kalau seandainya tahun depan menaikkan (TKDN), kami akan ikuti, kami akan menuju ke sana,” ujar Brand and Marketing Director Wuling Motors Dian Asmahani di Jakarta, Jumat (15/12/2023).

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lepas Boyong Mobil Listrik E4 EV ke Indonesia, Jarak Tempuh Tembus 500 Km

57 tahun lalu

BAIC Bakal Luncurkan SUV Listrik Baru T1 di Indonesia, Isi Daya Cuma 25 Menit

57 tahun lalu

Kasus BMW Listrik yang Hancur Diamuk Massa di Jakbar Berakhir Damai

57 tahun lalu

2 Pabrik Komponen Otomotif di Indonesia Pindah ke Vietnam, Ribuan Karyawan Terancam PHK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal