JAKARTA, iNews.id - Insiden kecelakaan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Terlebih di jalan raya, mobil bisa terserempet atau menabrak kendaraan lain.
Kejadian ini sangat merugikan. Biaya yang harus dikeluarkan pun tidak sedikit jika kerusakan cukup parah. Asuransi menjadi alternatif untuk melindungi kendaraan dari insiden kecelakaan dan kerusakan.
Namun, banyak orang tidak mengerti bagaimana mengklaim asuransi. Beberapa dari mereka mengeluh karena tidak bisa mengklaim asuransi terlebih bila melibatkan kendaraan lain (pihak ketiga).
Bagaimana caranya agar bisa klaim asuransi? Selain asuransi standar, penting memiliki jaminan perluasan Third Party Liability (TPL). Ini agar klaim asuransi tidak hanya berlaku untuk kendaraan sendiri tapi juga orang lain yang terlibat insiden.
“Kerugian akibat kecelakaan sangat tinggi. Sebab itu, sangat penting untuk memiliki perlindungan sebagai salah satu upaya preventif bagi pengguna jalan. Khususnya tambahan jaminan TPL yang mampu memberikan perlindungan kepada pengguna jalan apabila mendapatkan risiko tuntutan tanggung jawab dari pihak ketiga atau pengguna jalan lain,” ujar Direktur Adira Insurance, Wayan Pariama dalam ngobrol virtual bersama Forum Wartawan Otomotif Indonesia (Forwot), Selasa (31/8/2021).