JAKARTA, iNews.id - Insiden kecelakaan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Terlebih di jalan raya, mobil bisa terserempet atau menabrak kendaraan lain.
Kejadian ini sangat merugikan. Biaya yang harus dikeluarkan pun tidak sedikit jika kerusakan cukup parah. Asuransi menjadi alternatif untuk melindungi kendaraan dari insiden kecelakaan dan kerusakan.
Namun, banyak orang tidak mengerti bagaimana mengklaim asuransi. Beberapa dari mereka mengeluh karena tidak bisa mengklaim asuransi terlebih bila melibatkan kendaraan lain (pihak ketiga).
Bagaimana caranya agar bisa klaim asuransi? Selain asuransi standar, penting memiliki jaminan perluasan Third Party Liability (TPL). Ini agar klaim asuransi tidak hanya berlaku untuk kendaraan sendiri tapi juga orang lain yang terlibat insiden.
“Kerugian akibat kecelakaan sangat tinggi. Sebab itu, sangat penting untuk memiliki perlindungan sebagai salah satu upaya preventif bagi pengguna jalan. Khususnya tambahan jaminan TPL yang mampu memberikan perlindungan kepada pengguna jalan apabila mendapatkan risiko tuntutan tanggung jawab dari pihak ketiga atau pengguna jalan lain,” ujar Direktur Adira Insurance, Wayan Pariama dalam ngobrol virtual bersama Forum Wartawan Otomotif Indonesia (Forwot), Selasa (31/8/2021).
Dia menjelaskan menurut Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) jaminan TPL atau biasa disebut sebagai Tanggung Jawab Hukum pihak Ketiga dapat memberikan perlindungan ganti rugi atas adanya tuntutan dari pihak ketiga terhadap tertanggung, yang secara langsung disebabkan kendaraan bermotor. Kerugian dapat terjadi baik pada kendaraan, dirinya sendiri, ataupun kerusakan harta benda.
Apa saja yang harus disiapkan agar bisa klaim asuransi dengan mudah? Wayan menjelaskan, pertama pelanggan harus menghindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis, seperti telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan, pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi, klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis, klaim yang dilaporkan termasuk dalam klausula pengecualian dalam polis.
Kedua, melengkapi dokumen klaim, seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, surat keterangan dari kepolisian.