Mobil Tabrak Kendaraan Lain di Jalan, Begini Caranya Agar Bisa Klaim Asuransi

Dani M Dahwilani
Mobil tabrak kendaraan lain, selain asuransi standar penting memiliki jaminan perluasan Third Party Liability (TPL). (Foto: Ilustrasi/Dok) 

Ketiga, kendaraan milik tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum. 

Keempat, jika Anda mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan dan memahami penyebab kecelakaan yang ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung. 

Kelima, perhatikan terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis. Kenam, jangan membuat kerusakan yang disengaja oleh tertanggung.

"Pahami polis Anda, baca dan pelajari dengan jelas polis-polis yang diberikan pihak asuransi, terutama klaim yang dijamin dalam polis atau termasuk dalam klausul pengecualian dalam polis," kata Wayan. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Bisnis
18 hari lalu

MNC Insurance Business Group Raih 3 Penghargaan di Ajang 15th Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation 2026

Megapolitan
22 hari lalu

Kecelakaan Maut di Depok, Penumpang Motor Tewas Ditabrak Lari Truk

Megapolitan
22 hari lalu

Kronologi 9 Pemotor Jatuh Terpeleset gegara Minyak Tumpah di Tangerang

Nasional
22 hari lalu

Wagub Sumbar Vasko Ruseimy Kecelakaan, Mobil Dinas Tabrak Truk di Solok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal