Mulai 24 Januari 2021, Semua Kendaraan Bermotor Wajib Diuji Emisi

Riyandy Aristyo
Mulai 24 Januari 2021, Semua Kendaraan Bermotor Wajib Diuji Emisi (Foto: Unsplash)

Jika masyarakat tidak mengikuti peraturan ini, Pemprov bersama Kepolisian, Dishub dan DLH akan menindak dengan cara razia. Bahkan, ada sanksi yang bisa menjerat pengendara berdasarkan undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sanksinya mengacu pada Undang-Undang 22 Tahun 2009. Jika terbukti, mereka bisa dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu bagi pengendara mobil," katanya.

Tak hanya itu, sanksi yang disiapkan tak hanya sekadar tilang saja dan bisa lebih berat. Kendaraan yang tak lolos uji emisi bisa mendapat sanksi penambahan biaya parkir yang berlaku di tempat perbelanjaan.

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

17 Truk Barang Gagal Uji Emisi di Kawasan Industri Pulogadung, Denda Rp50 Juta Menanti

Buletin
9 bulan lalu

20 Bus dan Truk Terjaring Razia Uji Emisi di Ciracas Jaktim

Aksesoris
1 tahun lalu

Uji Emisi Diusulkan Jadi Syarat Perpanjang STNK, Bagaimana Kendaraan Listrik?

Megapolitan
2 tahun lalu

Satpol PP DKI Razia Emisi Bus dan Truk, Upaya Kendalikan Pencemaran Udara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal