Ngebut di Atas Kecepatan 100 Km per Jam di Jalan Tol Ini, Siap-Siap Kena Tilang Elektronik

Erfan Ma'ruf
Mulai Jumat 1 April 2022, Polda Metro Jaya memberlakukan tilang elektronik (ETLE) di lima ruas tol bagi pengendara yang ngebut di atas 100 km per jam. (Foto: Ilustrasi/TMC Polda)

JAKARTA, iNews.id - Peringatan bagi pengendara mobil, mulai Jumat 1 April 2022, Polda Metro Jaya memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas tol di Jakarta. Bagi kendaraan yang melebihi batas kecepatan maksimal di ruas tol ini maka siap-siap akan mendapatkan tilang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sesuai UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, Pasal 287 Ayat 5. Pelanggar bisa terancam denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan penjara.

"Pelanggarannya terhadap batas kecepatan yang akan direkam ETLE adalah melebihi batas kecepatan di atas 100 km per jam sesuai dengan rambu yang tertera di tol," ujar Sambodo, Selasa (29/3/2022).

Sambodo menegaskan, para pelanggar harus melaksanakan kewajiban setelah ditilang. Bagi masyarakat yang tidak membayar denda, maka akan diblokir kendaraannya.

"Apabila tidak melakukan pembayaran denda maka akan dilaksanakan blokir terhadap kendaraan," katanya.

Dia menjelaskan, ada lima ruas jalan tol yang memberlakukan tilang pelanggaran melebihi batas kecepatan, yaitu:

1. Tol Jakarta-Cikampek bawah
2. Tol Jakarta-Cikampek MBZ
3. Ruas tol Sedyatmo ke arah Andara
4. Ruas tol Kunciran
5. Ruas tol Cengkareng

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Polisi Tak Tilang Pelaku Balap Liar: Kami Suruh Sujud ke Orang Tuanya, lalu Pulangkan

Nasional
4 hari lalu

Polisi Tak Tilang Para Pelaku Balap Liar, Ini Alasannya

Megapolitan
8 hari lalu

Polisi Tak Tilang Pengemudi Audi yang Terobos Tol JORR, Ini Alasannya

Nasional
14 hari lalu

Daftar Lengkap Pelanggaran yang Langsung Ditilang Polisi saat Operasi Zebra Hari Ini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal