Parkir Mobil di Depan Rumah Tetangga Hukumnya Haram, Ini Penjelasan Kemenag

Muhamad Fadli Ramadan
Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan parkir mobil di jalan umum atau depan rumah rumah tetangga hukumnya haram. (Foto: Dok/iNews.id)

Selain hukum islam, aturan mengenai memarkirkan kendaraan di jalanan umum juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Pada Pasal 38 disebutkan setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Sementara dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No5 Tahun 2014 tentang Transportasi disebutkan larangan tentang memarkirkan kendaraan di jalan umum tertuang dalam Pasal 140 ayat 1-3, berbunyi:

1. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi;

2. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan;

3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kendaraan yang parkir di jalan umum dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000. Mobil yang parkir sembarangan juga akan diderek oleh petugas Dinas Perhubungan.

Biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar yang besarannya ditetapkan di Perda No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, yaitu biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan sebesar Rp500.000 per hari per kendaraan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Dukung PP TUNAS, Kemenag Perkuat Literasi Digital 13 Juta Siswa dan Santri

Megapolitan
5 jam lalu

Jadwal Imsak Bekasi Hari Ini 12 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Nasional
8 jam lalu

Sekjen Kemenag: Beragama Bukan Sekadar Ritual, Harus Berdampak Sosial dan Ekonomi

Megapolitan
13 jam lalu

Jadwal Buka Puasa Bekasi Hari Ini 11 Maret 2026 Beserta Waktu Isya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal