Pemerintah Ingatkan Produksi Mobil Listrik Sesuai Jumlah Impor jika Tidak Denda Menunggu

Muhamad Fadli Ramadan
Pemerintah membebaskan impor mobil listrik utuh (CBU), tapi dengan komitmen memproduksi secara lokal dengan jumlah sama dalam 2 tahun. (Foto: Dok iNews.id)

Namun, Rachmat mengingatkan bila produsen tidak memproduksi mobil dalam jumlah yang sama, maka brand tersebut akan dikenakan denda. Ini dilakukan guna memberikan efek jera pada brand yang mencoba berbuat nakal.

“Kalau tak memenuhi komitmen, mereka harus mengembalikan insentif tersebut secara prorata. Misal, dia impor 10.000 unit, tapi produksi cuma 8.000. Ya, 2.000 insentifnya dibalikin,” ujarnya.

Sebagai informasi, saat ini sudah ada Hyundai, Wuling, MG, dan Chery yang telah melakukan perakitan di Indonesia. Sementara raksasa otomotif asal China, BYD, berencana membangun pabrik di Subang, Jawa Barat.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Internasional
7 jam lalu

Malaysia Luncurkan Mobil Listrik Pertama Buatan Dalam Negeri Bulan Ini

Mobil
1 hari lalu

Apakah Pajak Mobil Hybrid Lebih Mahal daripada Mobil Listrik? Ini Penjelasannya

Mobil
1 hari lalu

Insentif Mobil Listrik Berakhir 2026, Dealer Diserbu Pembeli

Mobil
1 hari lalu

Menjajal Chery J6T di Jalan Off-Road: Tenaga Impresif dan Suspensi Premium

Mobil
3 hari lalu

Chery Luncurkan Varian Baru Mobil Listrik Off-Road J6T, Intip Spesifikasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal