Pemerintah Minta Produsen Otomotif Bikin Kendaraan Listrik Lebih Menarik

Rina Anggraeni
Kementerian ESDM meminta pelaku usaha bisa membuat kendaraan listrik lebih menarik dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil. (Foto: iNews.id/Dok)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meminta pelaku usaha bisa membuat kendaraan listrik lebih menarik dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil. Hal tersebut karena kendaraan fosil saat ini masih lebih hemat.

"Jarak tempuhnya (kendaraan listrik) 60 kilometer. Kalau BBM lebih jauh, 1 liter bisa 30 kilometer, satu tangki isinya sekitar 5 liter," ujar Arifin di Jakarta, Selasa (3/11/2020)

Dia menyebutkan kehadiran operasional Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) menjadi solusi percepatan terbentuknya ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Pengisian ulang baterai pada kendaraan bermotor listrik akan lebih cepat dilakukan dengan bantuan SPBKLU.

"Dalam momentum Hari Listrik Nasional ke-75, Kementerian ESDM juga meluncurkan operasional SPBKLU. Diharapkan SPBKLU ini dapat menjadi salah satu solusi percepatan terbentuknya ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Melalui SPBKLU, pengisian ulang baterai dapat dilakukan lebih cepat karena didukung teknologi," katanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
18 jam lalu

Kirim 13.000 Unit ke Konsumen hingga April, Jaecoo J5 EV Jadi Mobil Listrik Terlaris

Nasional
1 hari lalu

Cerita Bahlil soal Cadangan LPG Sempat Masuk Fase Kritis: Sekarang Bisa Tidur Nyenyak

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Ingin Indonesia Punya Jagoan Otomotif Seperti Jepang dan Korea Selatan

Nasional
3 hari lalu

Prabowo: 2028 Kita Produksi Besar-besaran Mobil Sedan Listrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal