Pemotor Nekat Gores Mobil yang Parkir Sembarangan di Jalan, Netizen Pro dan Kontra Berantem

Muhamad Fadli Ramadan
Seorang pemotor viral menggores bodi mobil yang parkir sembarangan di jalan raya hingga menuai pro dan kontra dari netizen. (Foto: Instagram @fakta.jakarta)

"Pertanyaannya.... Kalo dirimu yang punya mobil, marah ngga atau sakit hati ngga mobilmu digores mpe lecet gitu, coba pikir," ujar mas***.

Sebagai informasi, parkir kendaraan di jalan umum menyalahi aturan dan dapat dikenakan sanksi berupa kurungan penjara atau denda. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasar 106 ayat (4), pengememudi bisa mendapat sanksi kurngan paling lama dua bulan penjara dan denda paling banyak Rp500.000. Larangan parkir di pinggir jalan juga diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan).

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
10 hari lalu

Pohon Trembesi Raksasa Tumbang di Kebayoran Baru, 3 Pemotor Terluka

Megapolitan
13 hari lalu

Pemotor Tewas Tertimpa Pohon di Jaksel, Biaya RS dan Makam Ditanggung Pemprov DKI

Megapolitan
1 bulan lalu

Kecelakaan Pemotor Tabrak Bus TransJakarta di Cijantung Jaktim, Diduga Ngantuk

Megapolitan
1 bulan lalu

Emosi usai Ditegur, Pemotor Aniaya Sopir Mobil Boks dan Kernet di Tambora

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal