Pemotor Nekat Gores Mobil yang Parkir Sembarangan di Jalan, Netizen Pro dan Kontra Berantem

Muhamad Fadli Ramadan
Seorang pemotor viral menggores bodi mobil yang parkir sembarangan di jalan raya hingga menuai pro dan kontra dari netizen. (Foto: Instagram @fakta.jakarta)

"Pertanyaannya.... Kalo dirimu yang punya mobil, marah ngga atau sakit hati ngga mobilmu digores mpe lecet gitu, coba pikir," ujar mas***.

Sebagai informasi, parkir kendaraan di jalan umum menyalahi aturan dan dapat dikenakan sanksi berupa kurungan penjara atau denda. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasar 106 ayat (4), pengememudi bisa mendapat sanksi kurngan paling lama dua bulan penjara dan denda paling banyak Rp500.000. Larangan parkir di pinggir jalan juga diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan).

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
16 hari lalu

Jalan Duri Kosambi Jakbar Tergenang Banjir, Pemotor Melintas di Trotoar

Megapolitan
22 hari lalu

Kronologi Pemotor di Cilangkap Jaktim Tewas Terlindas JakLingko

Megapolitan
22 hari lalu

Pemotor di Cilangkap Jaktim Tewas usai Terlindas JakLingko

Megapolitan
26 hari lalu

Viral Pemotor di Bogor Kabur Tanpa Bayar usai Isi BBM Penuh di SPBU, Pelat Nomor Dilakban!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal