Artinya, hasil pengujian kendaraan di Indonesia dapat diakui di seluruh negara ASEAN. "Jadi, jika sudah dianggap layik jalan di Indonesia, maka tidak perlu lagi melakukan pengujian di negara lain," kata Yusuf.
Hal ini pun direspons positif oleh produsen kendaraan Isuzu. Menurut Business Strategy Division Head PT IAMI, Rian Erlangga, jika Indonesia sudah bisa melakukan pengujian kendaraan, maka ini artinya sudah mendukung upaya efisiensi biaya.
"Bahkan, menjadi bagian dari kontribusi Isuzu terhadap pengurangan emisi dan peningkatan keselamatan lalu lintas, serta penerapan standar emisi terbaru," kata Rian.
"Ini selaras dengan agenda pelestarian lingkungan dan pengembangan teknologi otomotif masa depan," tambahnya.
Rian melanjutkan, Proving Ground ini merupakan sarana penting untuk menjaga kualitas dan keamanan kendaraan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).