JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan. Ini dilakukan sesuai Undang-Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP pasal 7 ayat 1.
Namun, langkah tersebut dinilai memberatkan mengingat perekonomian Indonesia belum stabil, terutama di sektor otomotif. Di mana indutri otomotif tengah terseok-seok dengan penjualan mobil diperkirakan tidak akan mampu mencapai 1 juta unit.
Menanggapi itu, Wakil Presiden PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam meminta pemerintah mempertimbangkan kenaikan PPN pada tahun depan. Sebab, industri otomotif akan memasuki periode stagflasi.
"Jadi, kita harap semua tahan diri. Pemerintah nahan diri, janganlah dinaikin PPN, kalau bisa ditangguhkan. Para pelaku usaha juga jangan naikkan harga dulu. Kalau upah buruh naik, tak apa karena daya belinya memang harus dijaga. Mereka juga akan menaikkan produktivitas industri," ujat Bob di Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Toyota sendiri sudah berusaha untuk tidak menaikkan harga jual mobil. Ini dilakukan guna menarik calon konsumen untuk memboyong mobil baru demi meningkatkan penjualan.